Etika Menulis di Internet




Di era globalisasi seperti sekarang ini orang semakin mudah untuk mendapatkan berbagai macam informasi dan juga sangat mudah bagi setiap orang untuk memberikan informasi secara bebas. Di dalam internet terdapat wadah bagi para user untuk menampilkan tulisan-tulisan yang mereka buat. Namun, tidak sebebas yang anda bayangkan untuk membuat sebuah tulisan yang berkompetitif. Sama seperti dalam dunia nyata, di dalam dunia maya pun terdapat tata cara atau etika menulis di internet sehingga tidak akan muncul perseteruan atau tidak ada pihak yang nantinya merasa dirugikan.
Berikut ini adalah etika-etika dalam menulis di internet :

  1. Biasakan mencantumkan sumber tulisan
Pencantuman tulisan sangat penting dilakukan sebagai penghargaan kita terhadap jerih payah orang lain dalam pembuatan artikel yang mereka buat dan sebagai pencegahan dari yang namanya PLAGIAT.

  1. Tidak mengandung SARA (Suku, Agama, Ras, Golongan)
Tulisan yang kita buat diharamkan mengandung SARA sehingga tidak menimbulkan konflik antara Suku, Agama, Ras, dan golongan masyarakat yang ada Indonesia.

  1. Tidak berisi konten-konten pornografi
Pornografi merupakan akar dari masalah kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi di masyarakat kita ini. Untuk itu tulisan kita juga harus bersih dari konten-konten pornografi yang secara tidak langsung membantu memerangi pornografi.

  1. Menulis dengan kata-kata yang sopan 
  2. Memperhatikan apa yang kita tulis apakah itu membuat orang merasa tersinggung atau terganggu dengan apa yang kita tulis
  3. Berguna bagi orang yang membacanya
  4. Memiliki alasan yang kuat dalam menulis di internet
  5. Menggunakan EYD yang baik dan benar
  6. Tulisan harus faktual
  7. Jangan berlebihan

Sebagai makhluk sosial kita tentunya sering memanfaatkan internet untuk keperluan sehari-hari, sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektonik yang telah disahkan pada tahun 2008 lalu. Yaitu UU ITE pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua yang berbunyi :
Pasal 27 :
(1)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian
(3)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan./atau pengancaman
Pasal 28 :
(1)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Setelah kita mengetahui pasal-pasal mengenai ITE, lalu saya akan membahas perbuatan – perbuatan apa saja yang dilarang, yaitu :
  1. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis.
  2. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya system elektronis. Salah satu contoh melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi.
  3. Memanipulasi, mengubah, meghilangkan, merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
  4. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, menghina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakutnakuti. Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bias dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
  5. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampaui system keamanan elektronis.
Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang seperti diatas perlu melalui proses pembuktian yang lebih lanjut dan dipertanggungjawabkan.
Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali apa yang akan kita tulis di dalam internet, jangan sampai sesuatu yang kita tulis menyinggung suatu golongan tertentu ataupun individu karena jika kita telah menulis di internet tulisan kita tersebut akan dilihat oleh masyarakat luas tidak hanya di Indonesia bahkan seluruh dunia. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut. Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak oran lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orag laindan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis. Bahwa kita harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinyua supaya hal itu tidak terjadi lagi.

Sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GAME : ANTARA KEMAMPUAN DAN KEINGINAN

Penggunaan Sosial Media Path dengan Bijak

Indonesia Menuju Negara Maju